TUPOKSI
Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses perubahan menuju kearah perbaikan atau suatu proses perubahan menuju kearah yang lebih baik.
Untuk menuju kearah yang lebih baik tersebut tentunya diperlukan suatu program yang terencana, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dengan prinsip melanjutkan, meningkatkan, mengembangkan, memperbaiki serta memperbaruhi .
Sejalan dan searah dengan tujuan Pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pembangunan Nasional dengan Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah yang dijabarkan dalam Program Pembangunan Daerah yang selama ini telah berhasil membuahkan berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat, meskipun dirasa belum optimal .
Sebagaimana tertuang dalam Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembanguan Daerah Kabupaten Lamongan diatas, untuk memberikan kesinambungan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan diperlukan perjabaran dalam Program Pembangunan Daerah yang berkelanjutan, baik Program Jangka Panjang, Program Jangka Menengah maupun Program Jangka Pendek .
KELEMBAGAAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 52 Tahun Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Penelitian dan Pengmbangan Daerah Kabupaten Lamongan.
- Kedudukan. Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Kedudukan Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah daerah yang bersifat spesifik dibidang Penelitian dan Pengembangan.
Fungsi
Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan ,
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Keuangan, Sumber Daya Alam dan Teknologi serta Kemasyarakatan ,
- Pelaksanaan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijaksanaan pembangunan ,
- Pelaksanaan Koordinasi dengan Instansi terkait dan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan ,
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan penelitian dan pengembangan ,
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya ,