Informasi 06 April 2021
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan melayani pendataan, Konsultasi dan Koordinasi pendirian Ormas dan Yayasan.`
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara, berdasarkan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kegiatan, dan tujuan untuk mengikuti pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
A. Dasar Hukum:
B. Persyaratan pendirian ormas dan yayasan dapat diakses DI SINI !
C. Pelaporan Ormas dan Yayasan.
Bagi Ormas dan Yayasan yang berbadan hukum (Kemenkumham) agar melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan yang selanjutnya akan dilakukan survei keberadaan sekretariat ormas dan yayasan, setelah itu akan di catat / register sebagai data ormas dan yayasan di Kabupaten Lamongan.
Bagi Ormas dan Yayasan yang tidak berbadan hukum (Akta Notaris), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melayani konsultasi dan koordinasi pengurusan Kemenkumham dan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri RI.
D. Data Ormas dan Yayasan di Kabupaten Lamongan KLIK DISINI!